Bagian Pengembangan AIK & MKDU Universitas Muhammadiyah Malang menyelenggarakan workshop persiapan pembelajaran Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) Pancasila dan Kewarganegaraan Semester Genap 2021/2022, Selasa (8/3) di Aula Masjid AR Fachruddin lantai 2.
Kegiatan yang dilakukan secara luring ini menghadirkan Prof. Dr. Syamsul Arifin, M.Si selaku Wakil Rektor I UMM dan Dr. Nurul Zuhriah, M.Si selaku Dosen Koordinator mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai pemateri. Dalam sambutannya, Syamsul Arifin berbicara tentang kompetensi dosen. Bahwa ada kualifikasi dan kompetensi tertentu yang harus dimiliki mutlak oleh dosen pengampu MKDU. “Banyak orang yang underestimate dengan AIK, Pancasila dan Kewarganegaraan, pokonya asal orang Indonesia bisa mengajar PKN. Ya, tidak begitulah,” ucap Syamsul Arifin.
Syamsul Arifin melanjutkan bahwa secara substantif mata kuliah Pancasila, Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia merupakan mata kuliah penting sebagai penguatan Pendidikan Karakter yang juga tidak menyepelekan aspek pengetahuan dan physical motoriknya. Di akhir sambutannya, ia menjelaskan, pentingnya characterization atau karaterisasi MKDU sebagaimana dipopulerkan Benyamin Bloom. Maka, forum ini diharapkan dapat menghasilkan satu model pembelajaran MKDU khas UMM dan menarik bagi mahasiswa.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Dr. Nurul Zuhriah, M.Si selaku Dosen Koordinator mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan. Ia memunculkan beberapa isu strategis yang menjadi penting untuk diadopsi para dosen saat mengajar MKDU. Isu tersebut meliputi Peta Jalan Pendidikan Indonesia, Kurikulum Kampus Merdeka, dan Profile Pelajar Pancasila.
“Adanya fakta di lapangan bahwa kondisi sekarang sangat luar biasa, egoisme sangat meningkat, daya juang anak-anak kita berkurang, rasa tanggung jawab yang menipis, rendahnya rasa hormat dan sebagainya, ini adalah PR kita,” tegas Nurul. Sebagaimana disampaikan Syamsul Arifin, bahwa karakter Pendidikan di UMM adalah IMAN yakni, itqan, ihsan, ikhlas, ma’iyah, amanah, dan nazahah.
Menurut Dosen Pengajar Magister Kebijakan dan Pengembangan Pendidikan UMM ini, ada inkonsistensi kebijakan dan regulasi terkait eksistensi Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan sehingga ada desakan untuk segera dirubah. “Mata kuliah kita (MKDU) ini sangat politis sehingga perubahan-perubahan itu harus kita akses,” ungkap Nurul.
Nurul juga memaparkan kebijakan terbaru Dirjen Dikti No. 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi. Mata kuliah wajib yang dimaksud adalah agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia yang bersifat saling menunjang dan mendukung serta dilaksanakan secara mandiri. Pada akhir sesi acara ini, para dosen pengampu saling berdiskusi dalam kelompok guna membahas persiapan pembelajaran MKDU yang akan datang. (aik.umm)